(Foto.HumasPolresBogor)
BOGOR (BJN) - Polsek Cibinong lakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Stasioner di Jalan Raya Mayor Oking Kelurahan Cirimekar Cibinong, Bogor, 12/1/2021.
Dalam upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor, Polsek Cibinong bersama Koramil, SatPol PP dan Dishub, yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor laksanakan operasi penerapan Protokol Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, Polsek Cibinong yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan penggunaan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Adapun pemberian teguran hingga sanksi yang diberikan bagi para pelanggar protokol kesehatan, pembubaran Kerumunan- kerumunan pun dilakukan.




