(Foto.beritajejaring.net)
BOGOR (BJN) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Menurut Dessa anggota Satpol-PP Kabupaten Bogor, melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat Level 4 hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Ia juga menegaskan, sekarang yang paling penting adalah bagaimana memastikan bahwa PPKM Darurat Level 4 betul-betul dijalankan di lapangan, guna memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19)






