RIAU (BJN) - Pemilik lahan sah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1962, Srihartono, angkat bicara menanggapi pernyataan Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Evianty Rofaida bahwa lahan tersebut adalah Barang Milik Negara atau BMN sejak tahun 2000 lalu.


Srihartono menilai pembelaan pihak PHR terkait status lahan yang disengketakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan mengabaikan fakta lapangan dan tidak menghargai BPN dan kemenkumham.

“Jawaban dari pihak PHR itu aneh dan tidak berdasar. Seakan mereka tidak peduli dengan hasil pengukuran ulang yang jelas-jelas dilakukan oleh BPN atas fasilitasi Kemenkumham provinsi Riau, serta disaksikan oleh pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW setempat,” tegas Srihartono melalui pesan tertulis di Pekanbaru, Riau pada Jumat 6/2/2026.

Keabsahan Sertifikat dan Validasi BPN

Menurut Srihartono, secara logika hukum, SHM No. 1962 tidak mungkin terbit di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Objek Vital Nasional (Obvitnas). 

iklan sidebar-1

Ia menekankan bahwa pihaknya memegang surat checking atau validasi nomor berkas 38969/2021 tertanggal 25 November 2021, termasuk atas permintaan dari PHR, hasil validasi menyatakan tanah tersebut murni miliknya dan tidak dalam sengketa atau sitaan pihak manapun .

BPN Bengkalis sebagai otoritas pertanahan negara, menurutnya, telah menyatakan tidak ada catatan bahwa objek tersebut adalah aset BMN. 

"Sebaliknya, PHR saat mediasi tidak mampu menunjukkan bukti alas hak atau surat pembelian tahun 2000 yang mereka katakan sebagai klaimnya. Bagaimana mungkin PHR mengklaim tanah mereka tanpa bisa memperlihatkan bukti surat tanah yang tercatat di BPN, baik pembuktian di saat di kecamatan, kelurahan, dan juga BPN, maupun di Kemenkumham," ujarnya.

Ia menambahkan, jika memang tanah itu adalah aset negara pastilah ada tercatat di BPN Bengkalis. "Kalau ada didaftarkan tahun 2000 sebagai aset tentunya pihak BPN Bengkalis tidak berani menerbitkan sertifikat no 1962 yang saat ini menjadi milik saya," tukasnya.